Martapura (ANTARA) - Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dibina untuk selalu menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.
Penjabat Sementara Bupati OKU Timur Edwar Juliartha dalam pembinaan sekaligus penyerahan seragam linmas kepada kades se-kabupaten setempat di Martapura, Selasa (5/11), mengatakan netralitas perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil.
"Upaya pembinaan ini bertujuan untuk menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis," katanya.
Para perangkat desa diingatkan agar tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak atau ikut mengampanyekan calon kepala daerah manapun.
Pemkab OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama masa pilkada.
"Jangan sampai ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum akibat tidak netral dalam pesta demokrasi nanti," katanya.
Menurutnya, peran ASN dan kepala desa sebagai pelayan publik yang netral merupakan pilar utama untuk memastikan proses pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik.
Oleh sebab itu, kata dia, pembinaan ini dilakukan untuk mengingatkan para kepala desa tentang amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam peraturan tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik demi menjaga integritas serta netralitas yang menjadi ciri utama pelayan publik.
"Saya juga mengimbau seluruh masyarakat OKU Timur untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan pada hari pencoblosan nanti," ujarnya.
Penjabat Sementara Bupati OKU Timur Edwar Juliartha dalam pembinaan sekaligus penyerahan seragam linmas kepada kades se-kabupaten setempat di Martapura, Selasa (5/11), mengatakan netralitas perangkat desa diperlukan untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil.
"Upaya pembinaan ini bertujuan untuk menciptakan pilkada yang aman, tertib, dan demokratis," katanya.
Para perangkat desa diingatkan agar tetap menjaga netralitas dengan tidak berpihak atau ikut mengampanyekan calon kepala daerah manapun.
Pemkab OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat terus memberikan sosialisasi dan literasi hukum kepada kepala desa supaya memahami larangan yang berlaku selama masa pilkada.
"Jangan sampai ada kepala desa yang bermasalah dengan hukum akibat tidak netral dalam pesta demokrasi nanti," katanya.
Menurutnya, peran ASN dan kepala desa sebagai pelayan publik yang netral merupakan pilar utama untuk memastikan proses pemilu yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi politik.
Oleh sebab itu, kata dia, pembinaan ini dilakukan untuk mengingatkan para kepala desa tentang amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di dalam peraturan tersebut, perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik demi menjaga integritas serta netralitas yang menjadi ciri utama pelayan publik.
"Saya juga mengimbau seluruh masyarakat OKU Timur untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan pada hari pencoblosan nanti," ujarnya.