Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menginventarisasi adat budaya dan kearifan lokal Bumi Serasan Sekundang guna mendukung pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) tahun 2024.
 
Asisten Administrasi Umum Pemkab Muara Enim Syaparudin di Muara Enim, Sabtu, mengatakan bahawa pihaknya menginventarisasi kearifan lokal di bumi Serasan Sekundang guna mendukung pencatatan kekayaan intelektual komunal tahun 2024.
 
Ia menerangkan bahwa kegiatan itu merupakan usaha pemerintah dalam melindungi kekayaan intelektual komunal yang merupakan identitas khas dari masing-masing daerah.
 
Menurutnya tidak hanya nilai budaya dan moral KIK juga memiliki nilai ekonomi yang bermuara kepada kesejahteraan bersama untuk melindungi KIK lanjutnya pada tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Muara yang telah membentuk sentra hak kekayaan intelektual Muara Enim.
 
"Tidak hanya nilai budaya dan moral KIK juga memiliki nilai ekonomi yang bermuara kepada kesejahteraan bersama untuk melindungi KIK dan pada tahun 2023 lalu Pemerintah Kabupaten Muara yang telah membentuk sentra hak kekayaan intelektual Muara Enim," katanya.
 
Ia juga mengimbau kepada semua peserta KIK yang merupakan ketua pembina adat Kabupaten Muara Enim beserta anggota ketua eks Marga Kabupaten Muara Enim, para tokoh budaya, ketua sanggar, dan komunitas budaya Muara Enim untuk dapat terus bersinergi serta memanfaatkan momentum itu untuk menyatukan persepsi mengenai isu dan topik terkait KIK.
 
Sehingga tujuan untuk menginventarisir adat budaya dan kearifan lokal Muara Enim dapat terakomodir dengan baik.

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024