Baturaja (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Hairuni di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan dituntut hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu MU, RZ dan ED tersebut dibacakan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin.
Dalam sidang tersebut, Choirun mengatakan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa ialah pembunuhan sudah direncanakan dan dinilai sadis serta biadab.
"Sedangkan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa," tegasnya.
Ia menegaskan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan sadis secara bersama-sama sehingga dijerat pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar ketiga terdakwa dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU.
Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis
Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu MU, RZ dan ED tersebut dibacakan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Senin.
Dalam sidang tersebut, Choirun mengatakan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa ialah pembunuhan sudah direncanakan dan dinilai sadis serta biadab.
"Sedangkan, tidak ada hal-hal yang dapat meringankan untuk para terdakwa," tegasnya.
Ia menegaskan, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana dengan sadis secara bersama-sama sehingga dijerat pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar ketiga terdakwa dijatuhi masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU.
Sementara, motif dari pembunuhan sadis yang dilakukan oleh satu keluarga pada 2 Maret 2024 ini dilatari karena masalah sengketa lahan pekarangan rumah antara pelaku dan korban sehingga para tersangka nekat menghabisi nyawa wanita paruh baya tersebut secara sadis
Para pelaku mencari waktu yang tepat untuk membunuh korban saat sedang menyadap pohon karet di kebun di kawasan Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.
Jasad korban ditemukan tewas di kebun karet dalam kondisi mengenaskan dengan tiga luka tusuk di sekujur tubuh dan sayatan di bagian leher menggunakan senjata tajam.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna pink, dua buah alat sadap karet, satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membunuh korban.