Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika berupa sabu milik dua tersangka jaringan pengedar narkoba antar kabupaten dengan berat sekitar 8,5 kilogram.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Agustus 2024 yang disita dari seorang tersangka kurir yakni DD dan bandar AW (melarikan diri/DPO) itu dipimpin Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigadir Jenderal Polisi Tri Julianto, di Palembang, Selasa.

Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dimasukkan dalam drum berisi air dicampur detergen diaduk menggunakan mesin.

Sebelum dimusnahkan barang bukti kejahatan narkoba dari dua tersangka yang ditangkap di jalan lintas Betung - Palembang itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka.

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan itu.

Pemusnahan barang bukti itu telah diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," ujarnya.

Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Tri Julianto, berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Jika masyarakat mengetahui di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat penyimpanan, transaksi, dan penyalahgunaan narkoba, diharapkan menginformasikan kepada BNN kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.

Brigjen Pol Tri Julianto, mengajak semua pihak dan elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi menciptakan masyarakat Sumsel yang sehat dan bersih dari pengaruh barang terlarang itu.

"Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan cara yang luar biasa pula serta dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat," ujar Kepala BNN Sumsel.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024