Hakim Agung nonaktif Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 15:15 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan pembelian mobil mewah atas nama Edy Ilham Shooleh, kakak kandung Gazalba, serta pembelian tanah di Jakarta Selatan dan Bekasi.
"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Gazalba menjelaskan bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya.
Ia menjelaskan bahwa Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.
Mengenai pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.
Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.
Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.
"Yang paling penting, sumber uang berasal dari pendapatan yang sah dan tidak melanggar hukum," kata Gazalba.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Kemudian, pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
"Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan TPPU," ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa.
Gazalba menjelaskan bahwa pembelian mobil Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar atas nama Edy Ilham Shooleh merupakan hadiah untuk kakaknya.
Ia menjelaskan bahwa Edy Ilham sangat berjasa dalam membantu dirinya ketika merantau di Jakarta.
Mengenai pembelian tanah dan bangunan di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengatakan berasal dari surplus penghasilan dirinya bersama istrinya.
Akan tetapi, ia belum sempat melaporkan pembelian tanah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Walaupun ada proses transaksi pembelian beberapa tanah dan bangunan yang dianggap tidak lazim, maka itu hanya semata-mata karena situasi dan kondisi di lapangan yang menghendaki transaksi seperti itu," ucapnya.
Yang jelas, lanjut dia, akhir dari transaksi tersebut, dalam hal ini tanah dan bangunan, semua atas nama Gazalba Saleh, bukan atas nama orang lain.
"Yang paling penting, sumber uang berasal dari pendapatan yang sah dan tidak melanggar hukum," kata Gazalba.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar Amerika Serikat (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020–2022.
Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017.
Uang gratifikasi diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba pada tahun 2022 setelah pengucapan putusan perkara.
Selanjutnya, uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU, antara lain, bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
TPPU dengan membelanjakan uang hasil gratifikasi dan penerimaan lain untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta menukarkan mata uang asing senilai 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Kemudian, pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gazalba bantah lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kadin apresiasi pemerintah tunda impor 105.000 mobil India untuk Kopdes Merah Putih
23 February 2026 19:17 WIB
ANTARA ungkap tak terkena efisiensi anggaran saat rapat di Komisi VII
12 February 2025 12:22 WIB, 2025
Vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat jadi 12 tahun ditambah uang pengganti
26 December 2024 16:28 WIB, 2024
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara terbukti terima gratifikasi MA
15 October 2024 15:21 WIB, 2024
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
25 March 2024 15:34 WIB, 2024
Tiga orang dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat TNI AU
16 November 2023 18:53 WIB, 2023
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana program sosial
17 April 2026 9:43 WIB
Polda Sumsel bongkar industri miras oplosan di Banyuasin, 20 ribu botol disita
16 April 2026 20:04 WIB
Seorang warga OKU alami luka serius, diserang beruang saat bekerja di kebun karet
16 April 2026 18:02 WIB
Oditur Militer hadirkan tujuh saksi kasus pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta
16 April 2026 9:52 WIB