Baturaja (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyita sebanyak empat paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar yang meresahkan masyarakat di daerah itu.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini kami sita dari bandar berinisial UJ (53)," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, warga Dusun Gotong Royong II, Desa Baturaden Kecamatan, Lubuk Raja tersebut ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.
Penangkapan tersangka berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba yang sudah lama digeluti oleh pelaku.
"Berbekal informasi dari masyarakat anggota kami melakukan penyamaran berpura-pura membeli narkoba sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 gram.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Menurut Kapolres, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Berdasarkan data, lanjut dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini kami sita dari bandar berinisial UJ (53)," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Kamis.
Dia mengatakan, warga Dusun Gotong Royong II, Desa Baturaden Kecamatan, Lubuk Raja tersebut ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB," katanya.
Penangkapan tersangka berbekal informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba yang sudah lama digeluti oleh pelaku.
"Berbekal informasi dari masyarakat anggota kami melakukan penyamaran berpura-pura membeli narkoba sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kertas tisu warna putih dengan berat bruto 1,55 gram.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Menurut Kapolres, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan pihaknya untuk memastikan Kabupaten OKU benar-benar bebas dari narkoba.
Berdasarkan data, lanjut dia, pada tahun ini selama periode Januari-Juni 2024 tercatat sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Polres OKU.
Dari jumlah kasus tersebut sebanyak 62 tersangka mulai dari bandar hingga pengedar diamankan dengan barang bukti 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja dan 73 butir pil ekstasi.
"Dari hasil tangkapan ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan 2.658 jiwa warga Kabupaten OKU dari bahaya narkoba," ujar Kapolres.