Dirjen HAM: Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama
Senin, 2 September 2024 17:07 WIB
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra saat ditemui usai acara pembukaan Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM di Jakarta, Senin (20/05/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan bahwa rumah sakit, sebagai bagian dari sektor layanan publik, harus menghormati hak individu dalam beragama, termasuk mengenai penggunaan hijab bagi pekerjanya.
Dhahana mengatakan, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” ucap Dirjen HAM dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dirjen HAM menegaskan hal itu sehubungan dengan adanya dugaan pelarangan menggunakan hijab pada sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Ia prihatin atas isu tersebut karena kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh konstitusi dan dijamin negara.
“Pasal 28-E ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Dhahana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Negara harus melindungi hak tersebut, termasuk dalam hal mengekspresikan keyakinan seperti penggunaan hijab.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja maupun calon pekerja. Pada dasarnya, tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.
Sebagai upaya menindaklanjuti isu ini, Dhanana berencana mengirimkan tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Langkah ini untuk memahami kondisi sebenarnya, sekaligus memastikan nilai-nilai HAM dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.
“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Dirjen HAM juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM: Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama
Dhahana mengatakan, pelarangan penggunaan hijab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang menjadi identitas bangsa Indonesia.
“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembaga-lembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” ucap Dirjen HAM dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dirjen HAM menegaskan hal itu sehubungan dengan adanya dugaan pelarangan menggunakan hijab pada sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Ia prihatin atas isu tersebut karena kebebasan beragama merupakan hak fundamental yang diakui oleh konstitusi dan dijamin negara.
“Pasal 28-E ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sedangkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Dhahana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah mengatur bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Negara harus melindungi hak tersebut, termasuk dalam hal mengekspresikan keyakinan seperti penggunaan hijab.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerja maupun calon pekerja. Pada dasarnya, tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan.
Sebagai upaya menindaklanjuti isu ini, Dhanana berencana mengirimkan tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihak terkait. Langkah ini untuk memahami kondisi sebenarnya, sekaligus memastikan nilai-nilai HAM dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.
“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini,” ujarnya.
Dirjen HAM juga mengajak semua pihak untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama, sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hak-hak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirjen HAM: Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
15 September 2024 16:00 WIB, 2024
Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan mencederai hak tenaga kerja
12 August 2024 19:56 WIB, 2024
Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri rapat dengan Dirjen Peraturan Perundang Undangan
20 June 2022 11:12 WIB, 2022
Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan, kata Menkum HAM
01 April 2020 15:31 WIB, 2020
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM desak pembentukan TGPF dan Revisi UU Peradilan Militer
27 April 2026 20:28 WIB
Lebih dari 9.600 warga Palestina mendekam di penjara Israel hingga April 2026
17 April 2026 19:38 WIB