Palembang (ANTARA) - Sebanyak 202 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan menerima remisi langsung bebas setelah upacara perayaan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia (HUT RI).
"Hari ini ada 196 WBP dewasa dan enam anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi umum II (RU-II) HUT RI atau remisi langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Warga binaan pemasyarakatan yang menerima RU-II itu bisa pulang ke rumah pada momentum HUT RI 17 Agustus 2024 ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 1 - 6 bulan.
Dia menjelaskan, pihaknya melalui 20 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada HUT RI tahun ini memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang WBP dan andikpas.
Perincian penerima remisi tersebut yakni remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.
Sedangkan warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 202 orang.
Berdasarkan data UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.
Sedangkan di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 567 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadii menambahkan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat 6.105 orang.
Kemudian ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI sebanyak dua orang dan tindak pidana korupsi (tipikor) 98 orang.
Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang.
Jumlah warga binaan dan tahanan itu melebihi kapasitas daya tampung 20 UPT Pemasyarakatan di Sumsel yang idealnya hanya untuk 6.400 orang, jelas Kadivpas Mulyadi.
"Hari ini ada 196 WBP dewasa dan enam anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang menerima remisi umum II (RU-II) HUT RI atau remisi langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu.
Warga binaan pemasyarakatan yang menerima RU-II itu bisa pulang ke rumah pada momentum HUT RI 17 Agustus 2024 ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 1 - 6 bulan.
Dia menjelaskan, pihaknya melalui 20 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten/kota pada HUT RI tahun ini memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 11.695 orang WBP dan andikpas.
Perincian penerima remisi tersebut yakni remisi umum I (RU-I) selama 30 hari atau satu bulan sebanyak 1.958 orang narapidana, RU-I (2 bulan) 2.223 orang, RU-I (3 bulan) 3.129 orang, RU-I (4 bulan) 2.189 orang, RU-I (5 bulan) 1.571 orang, dan RU-I (6 bulan) 339 orang.
Sedangkan warga binaan penerima RU-II atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi tercatat sebanyak 202 orang.
Berdasarkan data UPT Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, warga binaan yang paling banyak menerima pengurangan masa pidana berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.526 orang.
Sedangkan di LPKA Kelas I Palembang terdapat 167 orang anak didik menerima remisi, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang ada 447 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti sejumlah 596 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 832 orang, dan Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 567 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas II A Banyuasin 947 orang narapidana, Lapas Kelas II A Tanjung Raja 696 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 853 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 525 orang, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 774 orang menerima remisi.
Selain itu, Lapas Kelas II B Kayu Agung ada 860 orang narapidana, Lapas Kelas II B Martapura 357 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 274 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 232 orang, dan Lapas Kelas III Surulangun Rawas 224 orang.
"Kemudian, Lapas Kelas III Pagaralam 124 orang, Rutan Kelas I Palembang 1.008 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 329 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 357 orang narapidana menerima remisi," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Mulyadii menambahkan pemberian remisi berdasarkan tindak pidana, terbanyak diberikan kepada narapidana kasus narkotika tercatat 6.105 orang.
Kemudian ada juga narapidana tindak kejahatan terorisme yang mendapatkan remisi pada momentum HUT RI sebanyak dua orang dan tindak pidana korupsi (tipikor) 98 orang.
Penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel per Agustus 2024 ini tercatat 15.969 orang, terdiri atas narapidana 13.334 orang dan tahanan 2.635 orang.
Jumlah warga binaan dan tahanan itu melebihi kapasitas daya tampung 20 UPT Pemasyarakatan di Sumsel yang idealnya hanya untuk 6.400 orang, jelas Kadivpas Mulyadi.