Muaradua (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan dilarang menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU Selatan AKP Desram Chemy di Muaradua, Kamis mengatakan bahwa larangan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.

"Sesuai ketentuan sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020," katanya.

Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm serta tidak diperuntukkan bagi anak usia di bawah 15 tahun.

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Dia menjelaskan, sepeda listrik didesain tidak untuk melalui jalan raya karena dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalulintas hingga merenggut korban jiwa.

"Untuk di OKU Selatan belum ada kasus kecelakaan tersebut, namun harus diantisipasi sedini mungkin," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan, kata dia, pihaknya menggencarkan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya untuk dipatuhi bersama.

Sosialisasi tersebut dilakukan baik secara langsung kepada pengguna jalan yang melintas maupun melalui media sosial agar masyarakat teredukasi untuk mematuhi larangan tersebut.

"Sosialisasi dan imbauan terus kami lakukan sebelum dilakukan operasi penegakan hukum terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya," tegasnya.

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024