Martapura (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu sebanyak 501.481 orang.
"Kami telah menetapkan DPS untuk Pilkada OKU 2024 sebanyak 501.481 orang," kata Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah di Martapura, Selasa.
Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPU melewati tahapan coklit pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"DPS ini diperoleh dari hasil coklit dan evaluasi terhadap data DP4 dari Dirjen Dukcapil Kemendagri," katanya.
Jumlah DPS saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sebelumnya yang berjumlah sebanyak 498.762 orang.
"Terdapat penambahan sekitar 2.700 mata pilih dibandingkan dengan Pemilu 2024," kata dia.
DPS yang ditetapkan tersebut akan diumumkan selama 10 hari dengan cara ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi TPS di wilayah itu.
"Selama masa pengumuman tersebut kami menerima masukan dari masyarakat. Seluruh warga OKU Timur diminta untuk mengecek DPS yang kami umumkan," katanya.
Jika ada pemilih yang belum masuk DPS, lanjut dia, dapat disampaikan kepada PPS, PPK, maupun ke KPU OKU Timur.
"Jadi DPS ini masih bersifat sementara dan belum mengikat. Perubahan mungkin saja terjadi seiring dengan adanya pemindahan penduduk atau penambahan pemilih yang belum terdaftar," ujarnya.
"Kami telah menetapkan DPS untuk Pilkada OKU 2024 sebanyak 501.481 orang," kata Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah di Martapura, Selasa.
Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah KPU melewati tahapan coklit pada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"DPS ini diperoleh dari hasil coklit dan evaluasi terhadap data DP4 dari Dirjen Dukcapil Kemendagri," katanya.
Jumlah DPS saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 sebelumnya yang berjumlah sebanyak 498.762 orang.
"Terdapat penambahan sekitar 2.700 mata pilih dibandingkan dengan Pemilu 2024," kata dia.
DPS yang ditetapkan tersebut akan diumumkan selama 10 hari dengan cara ditempel di papan informasi kelurahan dan lokasi TPS di wilayah itu.
"Selama masa pengumuman tersebut kami menerima masukan dari masyarakat. Seluruh warga OKU Timur diminta untuk mengecek DPS yang kami umumkan," katanya.
Jika ada pemilih yang belum masuk DPS, lanjut dia, dapat disampaikan kepada PPS, PPK, maupun ke KPU OKU Timur.
"Jadi DPS ini masih bersifat sementara dan belum mengikat. Perubahan mungkin saja terjadi seiring dengan adanya pemindahan penduduk atau penambahan pemilih yang belum terdaftar," ujarnya.