Baturaja (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menyosialisasikan penerapan pajak restoran sebesar 10 persen untuk diterapkan oleh pelaku usaha di wilayah itu guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti kerja sama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil hari ini untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelasnya.
Pelaku usaha pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tegasnya.
Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU, Ajie Martha di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa sosialisasi ini menindaklanjuti kerja sama pihak kejaksaan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU dalam upaya mengoptimalkan PAD dari sektor pajak.
"Kami melakukan upaya optimalisasi PAD OKU melalui sektor pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak makan minum dan restoran, pajak hiburan dan lainnya," katanya.
Sebagai tahap awal, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap puluhan pelaku usaha rumah makan dan restoran agar menerapkan pajak sebesar 10 persen di tempat usahanya.
Setiap pembelian makanan dan minuman di restoran, rumah makan atau di objek-objek tertentu lainnya dipungut bayaran dan dikenakan pajak restoran untuk meningkatkan PAD wilayah setempat.
"Ada sebanyak 20 pelaku usaha yang kami panggil hari ini untuk menyosialisasikan tentang pajak 10 persen tersebut," jelasnya.
Pelaku usaha pun diminta memasang stiker tentang wajib pajak sebesar 10 persen bagi konsumen yang ditempel di tempat usaha masing-masing.
"Sejauh ini sudah lebih dari 30 stiker yang kami sebar di tempat-tempat usaha rumah makan dan restoran untuk dipatuhi bersama. Target kami 100 pelaku usaha di OKU menerapkan pajak 10 persen pada tahun ini," tegasnya.