Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima 2.000 lebih pertanyaan dan permohonan informasi mengenai hukum dan HAM dari berbagai lapisan masyarakat selama semester I (Januari-Juni) 2024.

"Permohonan tersebut diajukan masyarakat melalui email, sosial media, kanal pengaduan, hingga portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 28 satuan kerja," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat berperan aktif meminta informasi mengenai pelayanan Kanwil Kemenkumham Sumsel dan satuan kerja (satker) jajaran seperti lembaga pemasyarakatan dan kantor imigrasi sebagai instansi pemerintah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi informasi itu ada dua jenis yakni DIP dan DIK. DIP adalah daftar informasi yang dapat diakses publik, sedangkan DIK merupakan daftar informasi yang dikecualikan yakni informasi yang bersifat terbatas dan rahasia sehingga tidak dapat diakses publik," ujarnya.

Dia menjelaskan, demi meningkatkan implementasi pelayanan informasi yang lebih efisien dan efektif, petugas di Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta 28 satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi perlu bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan informasi yang akurat.

"Kami telah membentuk PPID pada seluruh satker yang memiliki rencana aksi dalam penyebaran informasi. Seperti bulan lalu, kami serentak mengglorifikasikan mengenai bahaya judi daring (online)," ujarnya.

Sesuai amanat Undang- Udang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta melihat kebutuhan masyarakat akan informasi yang sangat besar, maka pihaknya membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai hukum dan HAM

Selain itu, pihaknya juga menerjunkan tim penyuluh hukum untuk memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum gratis secara langsung di tempat-tempat umum atau pusat keramaian.

Semua ini demi membentuk masyarakat Sumatera Selatan yang cerdas hukum dan taat HAM," jelas mantan Kalapas Merah Mata Palembang itu.

Untuk mengoptimalkan layanan informasi melalui PPID, pihaknya berupaya mengintegrasikan pelayanan tersebut di seluruh satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi.

Kemudian berkoordinasi dengan Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal, Kemenkumham di Jakarta.

"Silakan masyarakat mengajukan permohonan informasi, selagi permohonan tersebut adalah DIP, pasti akan kami berikan," jelas Kakanwil Ilham.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024