Palembang (ANTARA) - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat saat ini dalam proses pemeriksaan substantif oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan serta
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual indikasi geografis.
"Pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) itu dilakukan di tiga lokasi yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan substantif IG itu dipimpin Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG Idris didampingi Kasubbid Pelayanan KI Kemenkumham Sumsel Muhammad Ferdi Febriadi.
"Fokus pemeriksaan substantif itu yakni interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi robusta Kabupaten Lahat," ujarnya.
Menurut dia, tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.
“Menghadapi proses pemeriksaan itu dibutuhkan kebersamaan bukan hanya perorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar,” ujar Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG Idris dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permohonan IG kopi robusta Lahat sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Progres terakhir pada 2021 pernah dilakukan bimbingan teknis membahas dokumen deskripsi secara rinci l dengan melibatkan petani dan pelaku usaha, namun setelah itu belum ada tindak lanjut.
Tindak lanjut prosesnya kembali dilakukan pada Mei 2024 dari MPIG dan Pemkab Lahat yang disampaikan kembali dokumen susulan, hingga akhirnya tim pusat harus menyesuaikan jadwal kembali untuk pemeriksaan substantif.
“Nantinya hasil pemeriksaan substantif ini akan dibawa pada sidang pleno di pusat (13 orang ahli) untuk dipertanggungjawabkan dan memutuskan apakah kopi robusta Lahat layak mendapatkan IG atau tidak,” jelas Idris.
Sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Vivi Anggraini mengatakan bahwa kabupaten ini terdiri atas 24 Kecamatan, dimana ada tiga kecamatan yang menghasilkan kopi tersebut yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan.
Kopi Lahat ini dihasilkan melalui sistem stek sambung pucuk sehingga memiliki biji yang lebih kecil dari kopi Pagaralam.
“Selama ini kopi Lahat banyak diambil alih oleh kabupaten lain bahkan juga provinsi lain di luar Sumatera Selatan, sehingga besar harapan kami agar IG kopi robusta Lahat terealisasi di tahun 2024, karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya petani, UMKM dan penggiat kopi,” ujar Vivi.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual indikasi geografis.
"Pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) itu dilakukan di tiga lokasi yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan substantif IG itu dipimpin Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG Idris didampingi Kasubbid Pelayanan KI Kemenkumham Sumsel Muhammad Ferdi Febriadi.
"Fokus pemeriksaan substantif itu yakni interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi robusta Kabupaten Lahat," ujarnya.
Menurut dia, tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.
“Menghadapi proses pemeriksaan itu dibutuhkan kebersamaan bukan hanya perorangan. Mata rantai perdagangan juga perlu dipertahankan agar produk yang dihasilkan petani dapat terserap oleh pasar,” ujar Kakanwil Ilham Djaya.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG Idris dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa permohonan IG kopi robusta Lahat sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Progres terakhir pada 2021 pernah dilakukan bimbingan teknis membahas dokumen deskripsi secara rinci l dengan melibatkan petani dan pelaku usaha, namun setelah itu belum ada tindak lanjut.
Tindak lanjut prosesnya kembali dilakukan pada Mei 2024 dari MPIG dan Pemkab Lahat yang disampaikan kembali dokumen susulan, hingga akhirnya tim pusat harus menyesuaikan jadwal kembali untuk pemeriksaan substantif.
“Nantinya hasil pemeriksaan substantif ini akan dibawa pada sidang pleno di pusat (13 orang ahli) untuk dipertanggungjawabkan dan memutuskan apakah kopi robusta Lahat layak mendapatkan IG atau tidak,” jelas Idris.
Sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat Vivi Anggraini mengatakan bahwa kabupaten ini terdiri atas 24 Kecamatan, dimana ada tiga kecamatan yang menghasilkan kopi tersebut yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan.
Kopi Lahat ini dihasilkan melalui sistem stek sambung pucuk sehingga memiliki biji yang lebih kecil dari kopi Pagaralam.
“Selama ini kopi Lahat banyak diambil alih oleh kabupaten lain bahkan juga provinsi lain di luar Sumatera Selatan, sehingga besar harapan kami agar IG kopi robusta Lahat terealisasi di tahun 2024, karena ini sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya petani, UMKM dan penggiat kopi,” ujar Vivi.