Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mendapat kucuran dana sebesar Rp13 miliar untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi di Baturaja, Senin mengatakan bahwa anggaran yang diterima tersebut bersumber dari dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Dana hibah dari Pemkab OKU yang kami terima nilainya sebesar Rp13 miliar," kata Yudi.
Dia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan untuk pengawasan pada setiap tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten OKU.
Besaran dana yang diterima tersebut sedikit lebih rendah dari anggaran yang diajukan pihaknya ke Pemkab OKU sebelumnya yaitu senilai Rp14 miliar.
Meskipun demikian, kata dia, Yudi optimistis dana yang dikucurkan pemerintah daerah tersebut mencukupi kebutuhan pengawasan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.
Adapun peruntukan dana antara lain akan digunakan untuk membayar gaji jajaran Bawaslu OKU, termasuk honor panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD), pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan biaya operasional lainnya.
"Intinya dana digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan di jajaran Bawaslu OKU pada Pilkada 2024," tegasnya.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi di Baturaja, Senin mengatakan bahwa anggaran yang diterima tersebut bersumber dari dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Dana hibah dari Pemkab OKU yang kami terima nilainya sebesar Rp13 miliar," kata Yudi.
Dia menjelaskan, dana tersebut diperuntukkan untuk pengawasan pada setiap tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten OKU.
Besaran dana yang diterima tersebut sedikit lebih rendah dari anggaran yang diajukan pihaknya ke Pemkab OKU sebelumnya yaitu senilai Rp14 miliar.
Meskipun demikian, kata dia, Yudi optimistis dana yang dikucurkan pemerintah daerah tersebut mencukupi kebutuhan pengawasan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di wilayah itu.
Adapun peruntukan dana antara lain akan digunakan untuk membayar gaji jajaran Bawaslu OKU, termasuk honor panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa (PKD), pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan biaya operasional lainnya.
"Intinya dana digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan di jajaran Bawaslu OKU pada Pilkada 2024," tegasnya.