Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menyita 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial ME (55) yang merupakan warga Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, kabupaten setempat.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, ME merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 7,45 gram dan 17 butir pil ekstasi warna kuning berlogo singa.
"Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam yang dijadikan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (25/6) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Rabu.
Dia mengatakan, ME merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat bruto 7,45 gram dan 17 butir pil ekstasi warna kuning berlogo singa.
"Selain itu juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening dan satu unit telepon genggam yang dijadikan barang bukti," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota berhasil mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Saat ini, lanjut dia, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.