Palembang (ANTARA) - Pelayanan paspor di dua Kantor Imigrasi jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mulai berjalan kembali setelah sehari sebelumnya Kamis (20/6), dihentikan sementara karena terjadi gangguan sistem pada Pusat Data Nasional (PDN).
"Gangguan kesisteman PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian secara nasional, tak terkecuali di provinsi ini juga terjadi gangguan pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim," kata Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel K.A.Halim, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, merujuk pada sistem resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
Dengan terjadinya gangguan PDN, pelayanan keimigrasian seperti pembuatan paspor yang proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan masyarakat menggunakan sistem elektronik terhenti sehari penuh dan kini mulai berjalan kembali.
"Betul kemarin ada gangguan PDN yang berpengaruh di pelayanan keimigrasian seluruh Indonesia. Hari ini sudah ada perkembangan/progress dari pemulihan gangguan PDN," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses pemulihan PDN oleh pihak Kemenkominfo, pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sudah bisa berjalan, namun belum normal seperti biasanya.
Kedua Kantor Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel sekarang ini sudah bisa melayani pelayanan keimigrasian, namun untuk cekal sistem datanya masih dalam proses perbaikan.
Dalam kondisi sistem proses perbaikan, pelayanan pembuatan paspor sementara ini hanya bisa sampai biometrik, wawancara, dan pengambilan foto pemohonan, sedangkan untuk cetaknya menunggu perbaikan sistem cekal tuntas.
Sementara mengenai pelayanan orang asing, petugas Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim juga sudah bisa melayani mereka, namun sampai proses biometrik, sedangkan tahap penyelesaiannya menunggu sistem cekal normal.
Dalam masa pemulihan gangguan PDN sekarang ini, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen keimigrasian, jika tidak dalam kondisi mendesak untuk menunda beberapa saat sambil memantau perkembangan kondisi gangguan sistem bisa dipulihkan dan pelayanan berjalan normal seperti biasanya, imbau Halim.*
"Gangguan kesisteman PDN berdampak pada seluruh layanan keimigrasian secara nasional, tak terkecuali di provinsi ini juga terjadi gangguan pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim," kata Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel K.A.Halim, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, merujuk pada sistem resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data.
Dengan terjadinya gangguan PDN, pelayanan keimigrasian seperti pembuatan paspor yang proses verifikasi dokumen persyaratan permohonan masyarakat menggunakan sistem elektronik terhenti sehari penuh dan kini mulai berjalan kembali.
"Betul kemarin ada gangguan PDN yang berpengaruh di pelayanan keimigrasian seluruh Indonesia. Hari ini sudah ada perkembangan/progress dari pemulihan gangguan PDN," ujarnya.
Menurut dia, dalam proses pemulihan PDN oleh pihak Kemenkominfo, pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sudah bisa berjalan, namun belum normal seperti biasanya.
Kedua Kantor Imigrasi di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel sekarang ini sudah bisa melayani pelayanan keimigrasian, namun untuk cekal sistem datanya masih dalam proses perbaikan.
Dalam kondisi sistem proses perbaikan, pelayanan pembuatan paspor sementara ini hanya bisa sampai biometrik, wawancara, dan pengambilan foto pemohonan, sedangkan untuk cetaknya menunggu perbaikan sistem cekal tuntas.
Sementara mengenai pelayanan orang asing, petugas Kantor Imigrasi Palembang dan Muara Enim juga sudah bisa melayani mereka, namun sampai proses biometrik, sedangkan tahap penyelesaiannya menunggu sistem cekal normal.
Dalam masa pemulihan gangguan PDN sekarang ini, masyarakat yang akan melakukan pengurusan dokumen keimigrasian, jika tidak dalam kondisi mendesak untuk menunda beberapa saat sambil memantau perkembangan kondisi gangguan sistem bisa dipulihkan dan pelayanan berjalan normal seperti biasanya, imbau Halim.*