Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental di Pati diancam 12 tahun
Senin, 10 Juni 2024 17:09 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Wakapolresta AKBP Dandy Ario Yustiawan, dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Pati (ANTARA) - Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu korban meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.
"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.
Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.
Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental diancam 12 tahun bui
"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin.
Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.
Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.
"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.
Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.
Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.
Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.
Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.
"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga tersangka pengeroyokan kasus mobil rental diancam 12 tahun bui
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Nasabah Belitung Timur raih hadiah utama mobil pada Undian Pesirah Bank Sumsel Babel
12 April 2026 7:36 WIB
Niat menolong korban kecelakaan, polisi Ogan Ilir malah temukan 17 paket sabu
03 April 2026 6:44 WIB
Bank Sumsel Babel Pangkalpinang undi Grand Prize Tabungan Pesirah pada 5 April 2026
31 March 2026 21:13 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
KPK periksa dua pejabat Bank Indonesia terkait dugaan korupsi dana program sosial
17 April 2026 9:43 WIB
Polda Sumsel bongkar industri miras oplosan di Banyuasin, 20 ribu botol disita
16 April 2026 20:04 WIB
Seorang warga OKU alami luka serius, diserang beruang saat bekerja di kebun karet
16 April 2026 18:02 WIB
Oditur Militer hadirkan tujuh saksi kasus pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta
16 April 2026 9:52 WIB
Polres Muba ringkus 64 tersangka kasus narkoba dalam 3 bulan, 365 gram sabu Disita
14 April 2026 18:47 WIB