Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mempercepat proses pengembalian dana pembatalan tiket KA dengan batas waktu maksimal selama tujuh hari.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulisnya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, mengatakan bahwa per 1 Juni 2024 pihaknya menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
"Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari," katanya pula.
Dia menjelaskan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api.
Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, kata dia lagi, KAI menyediakan beberapa metode seperti melalui transfer ke rekening bank atau e-Wallet penumpang.
"Kebijakan ini tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," ujarnya pula.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-Wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Zaki menjelaskan, pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi di Lampung, dan Stasiun Baturaja di Sumsel.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Calon penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan atau di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum kereta diberangkatkan.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan kereta api.
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap KAI serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama," ujarnya.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan tertulisnya di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, mengatakan bahwa per 1 Juni 2024 pihaknya menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan.
"Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari," katanya pula.
Dia menjelaskan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan kereta api.
Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya.
Untuk memudahkan proses pengembalian dana, kata dia lagi, KAI menyediakan beberapa metode seperti melalui transfer ke rekening bank atau e-Wallet penumpang.
"Kebijakan ini tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital," ujarnya pula.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-Wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Zaki menjelaskan, pengembalian tunai ini dapat dilakukan di beberapa stasiun wilayah Divre IV Tanjungkarang yaitu Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi di Lampung, dan Stasiun Baturaja di Sumsel.
Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Calon penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya dua jam sebelum keberangkatan atau di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum kereta diberangkatkan.
Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan kereta api.
"Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap KAI serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama," ujarnya.