Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan sepanjang 2024 ini telah merehabilitasi 490 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) pencandu narkoba.
"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Khusus di Lapas Kelas I Palembang, tercatat 120 orang peserta rehabilitasi terdiri atas 100 orang rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitasi medis.
Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terdapat 70 peserta, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, masing-masing 150 peserta , katanya.
Menurut Ilham, layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pencandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.
Kemudian pada 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.
“Kami minta UPT pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” kata Kakanwil Ilham Djaya.
"Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba itu dilakukan di empat lembaga pemasyarakatan (lapas)
dengan dua cara yakni rehabilitasi sosial dan medis," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan empat unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang telah melakukan kegiatan rehabilitasi narapidana pencandu narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.
Khusus di Lapas Kelas I Palembang, tercatat 120 orang peserta rehabilitasi terdiri atas 100 orang rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitasi medis.
Sedangkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang terdapat 70 peserta, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dan Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin, masing-masing 150 peserta , katanya.
Menurut Ilham, layanan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pencandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza.
Kemudian pada 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Standar rehabilitasi pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.
“Kami minta UPT pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” kata Kakanwil Ilham Djaya.