Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menegaskan bahwa penertiban alat peraga kampanye (APK) pilkada 2024 yang terpasang secara liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu dilakukan setiap hari guna memastikan ketertiban umum di kota setempat.

"Dalam seminggu ini, kami menertibkan semua APK pilkada yang melanggar aturan seperti di sepanjang jalan Protokol Palembang," kata Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, di Palembang, Sabtu.

Ia menjelaskan penertiban APK tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 309 tahun 2023 bahwa jika memasang APK bukan di tempatnya maka semua APK ini diturunkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Palembang.

Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan pada semua APK yang terpasang tidak pandang bulu. Semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak memtatuhi aturan akan langsung diturunkan.
"Kegiatan bersih-bersih APK di sepanjang jalan Kota Palembang akan terus dilakukan.dengan juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Palembang," ujarnya.

Ia mengimbau semua peserta maupun tim sukses yang terlibat dalam pilkada 2024 agar tidak memasang spanduk di sembarang tempat.

"Kami mengimbau semua yang terlibat baik tim sukses maupun peserta agar tidak memasang spanduk sembarangan dan kami akan menertibkan setiap hari," katanya.
 

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024