Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang laki-laki He (44) di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, karena diduga melakukan penampungan bijih timah tanpa izin.

"Penangkapan pelaku ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam upaya memberantas pertambangan dan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombespol Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga menampung bijih timah ilegal yang ditambang dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin lainnya.
"Pelaku ditangkap pada Kamis (25/4) malam dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 karung dengan berat keseluruhan mencapai 1.226 kilogram," katanya.

Selain mengamankan bijih timah, kata dia, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain, antara lain satu unit timbangan dan satu buah buku catatan yang berisi rekap jumlah pembelian bijih timah.

Setelah ditangkap, kata Jojo, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti disita.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.


 

Pewarta : Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024