Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Sementara FA (45) berperan sebagai pemodal dan menyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit.
Kendati demikian kasus yang melibatkan tersangka FA ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan masih ada pelaku lain selaku aktor intelektual yang merusak Cagar Alam Faruhumpenai.
Akibatnya, kata dia, FA dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf "a" UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga dituntut pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun atau denda paling banyak Rp7.000 500.000.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan pada pengembangan pendidikan berikutnya masih ada tersangka baru.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Sementara FA (45) berperan sebagai pemodal dan menyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan sawit.
Kendati demikian kasus yang melibatkan tersangka FA ini masih dilakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan masih ada pelaku lain selaku aktor intelektual yang merusak Cagar Alam Faruhumpenai.
Akibatnya, kata dia, FA dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 2 huruf "a" UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga dituntut pasal 40 ayat (1) Jo pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun atau denda paling banyak Rp7.000 500.000.
Sementara itu Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan pihaknya hingga saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan pada pengembangan pendidikan berikutnya masih ada tersangka baru.