Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 WIB
Pemkab OKU mengeluarkan surat edaran tentang penerapan WFH bagi ASN di wilayah itu, Selasa. ANTARA/Edo Purmana/24
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan kebijakan "work from home" (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan Nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024.
Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau "work from office" (WFO) dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4)," katanya.
Selama masa itu, kata dia, seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti kantor kecamatan, kelurahan, rumah sakit, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk dipatuhi bersama demi kelancaran arus balik dengan tidak mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Penjabat Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, di Baturaja, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pascalibur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab OKU dengan Nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024.
Surat edaran tersebut menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau "work from office" (WFO) dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4)," katanya.
Selama masa itu, kata dia, seluruh kepala OPD di Lingkungan Pemkab OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Namun, bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti kantor kecamatan, kelurahan, rumah sakit, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.
"Kebijakan ini dikeluarkan untuk dipatuhi bersama demi kelancaran arus balik dengan tidak mengganggu tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Pewarta : Edo Purmana
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sumsel realisasikan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp671 miliar
05 January 2026 14:41 WIB
Bandara Palembang tercatat terima 89 penambahan penerbangan selama Lebaran 2025
11 April 2025 18:03 WIB