Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk buruh di kabupaten setempat.
"Bagi buruh yang mendapat THR tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak mendapatkan sama sekali bisa melaporkan masalah tersebut ke posko," kata
Penjabat Bupati Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Jumat.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.
Dalam SE-560 itu pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, THR Idul Fitri harus dibayar penuh kepada buruh/pekerja, tidak boleh dicicil atau dibayar secara bertahap.
"Sesuai ketentuan itu, saya minta pihak perusahaan agar taat terhadap ketentuan tersebut dan tidak mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR," ujar Pj Bupati Apriyadi.
Sementara itu Kadisnaker Muba Mursalin menambahkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Tunjangan itu diberikan kepada pekerja/buruh, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.
Terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
"Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas (PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," ujarnya.
Jika ada pekerja/buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR keagamaan 2024, dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id.
"Bagi buruh yang mendapat THR tidak sesuai ketentuan, bahkan tidak mendapatkan sama sekali bisa melaporkan masalah tersebut ke posko," kata
Penjabat Bupati Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Jumat.
Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-560/113/Nakertrans/ 2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024.
Dalam SE-560 itu pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menaker RI Nomor M/2/HK.04/ III/ 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, THR Idul Fitri harus dibayar penuh kepada buruh/pekerja, tidak boleh dicicil atau dibayar secara bertahap.
"Sesuai ketentuan itu, saya minta pihak perusahaan agar taat terhadap ketentuan tersebut dan tidak mencari-cari alasan untuk menghindari kewajiban membayar THR," ujar Pj Bupati Apriyadi.
Sementara itu Kadisnaker Muba Mursalin menambahkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Tunjangan itu diberikan kepada pekerja/buruh, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," jelasnya.
Terkait ketentuan mengenai besaran THR, dimungkinkan perusahaan memberikan tunjangan hari raya yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
"Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas (PHL). Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," ujarnya.
Jika ada pekerja/buruh yang akan melakukan konsultasi terkait THR keagamaan 2024, dapat menghubungi Posko THR Muba ke Nomor HP : 081366900084 dan 081373333323 dan telah terintegrasi melalui website http://poskothr.kemenaker.go.id.