Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dapat menutup sebanyak 19 tempat penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, setelah aparat mengedepankan sosialisasi/imbauan yang akhirnya dimengerti/dipahami masyarakat untuk menutup secara sadar.
 
"Polda Sumsel tidak pernah berhenti menertibkan kegiatan ilegal refinery atau penyulingan minyak ilegal dan tidak semata mata hanya tindakan penegakan hukumnya saja, namun upaya persuasif terus dilakukan jajaran Polda Sumsel," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi di Palembang, Kamis.
 
Ia menambahkan berkat imbauan dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi dan anggotanya yang hanya dalam kurun waktu seminggu (13 hingga 20 Maret 2024), sebanyak 19 kilang ilegal refinery di wilayahnya ditutup secara kesadaran oleh pemiliknya.
 Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i mengaku pihaknya tidak pernah berhenti mengajak masyarakatnya agar memiliki kesadaran dan meninggalkan kegiatan ilegal yang dilakukan di wilayahnya.
 
“Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal atau penyulingan minyak seperti ini, tidak hanya berbahaya namun juga potensi merusak lingkungan. Hal Ini juga sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegal nya,” ujarnya.
 
Ia menambahkan 19 tempat penyulingan minyak ilegal dan sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri dalam kurun waktu seminggu saja. Ia juga meminta ini agar dilakukan oleh Polsek lain yang ada kegiatan serupa.
 
"Upaya persuasif seperti ini akan terus kami lakukan bersama jajaran, termasuk upaya refresif atau penegakan hukum bagi yang masih juga tidak mengindahkan imbauan dari Kepolisian," katanya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024