Sekayu, Muba (ANTARA) - Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo Muba mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Muba untuk bijak dalam menggunakan platform media sosial (medsos) dengan tidak menyebarkan berita yang bersifat tidak pasti atau hoax jelang Pemilu.
Kepala Dinas Kominfo Muba Heryadi Sinulingga di Sekayu, Selasa, penyebar hoaks dapat disanksi atau hukuman sebab telah membuat kepanikan di tengah masyarakat.
Setiap pelaku penyebar hoaks dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Payo kitek jago Muba zero konflik, dengan tidak mudah termakan berita hoax, tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna mendapatkan informasi yang akurat dan fakta," kata Lingga.
Untuk itu, sebelum share seluruh informasi yang saat bersebaran di sosial media hendaknya, kita cek ricek kembali kebenaran berita dimaksud jangan sampai kita termakan isu yang tidak benar,” kata Lingga.
Herryandi Sinulingga berharap masyarakat Muba tetap cerdas dalam memilah informasi dan tidak terpengaruh dengan isu-isu atau berita hoax yang sengaja diciptakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
"Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan seperti agenda pemerintahan, sosial, kemasyarakatan yang sedang berkembang saat ini, kalian bisa kunjungi media sosial atau akun resmi yang dimiliki Dinas Kominfo Muba.
Akunnya baik Instagram, Tik Tok, Website mubakab.go.id., Youtube Muba Tv dan radio Gemarandik 97 FM, Facebook Dinkominfo Muba, Facebook Berita Muba, Facebook Pemkab Muba, dan Muba Fastrack.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Muba terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
"Untuk seluruh warga masyarakat di Kabupaten Muba, mari kita menjadi warga negara yang baik dengan cara kita sukseskan Pemilu Serentak tahun 2024, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada mendatang," tandasnya.
Kepala Dinas Kominfo Muba Heryadi Sinulingga di Sekayu, Selasa, penyebar hoaks dapat disanksi atau hukuman sebab telah membuat kepanikan di tengah masyarakat.
Setiap pelaku penyebar hoaks dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946 dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Payo kitek jago Muba zero konflik, dengan tidak mudah termakan berita hoax, tetap tenang dan selalu waspada serta selalu ikuti petunjuk Pemerintah Daerah guna mendapatkan informasi yang akurat dan fakta," kata Lingga.
Untuk itu, sebelum share seluruh informasi yang saat bersebaran di sosial media hendaknya, kita cek ricek kembali kebenaran berita dimaksud jangan sampai kita termakan isu yang tidak benar,” kata Lingga.
Herryandi Sinulingga berharap masyarakat Muba tetap cerdas dalam memilah informasi dan tidak terpengaruh dengan isu-isu atau berita hoax yang sengaja diciptakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
"Jika ingin mendapatkan informasi yang akurat berkenaan dengan pemberitaan seperti agenda pemerintahan, sosial, kemasyarakatan yang sedang berkembang saat ini, kalian bisa kunjungi media sosial atau akun resmi yang dimiliki Dinas Kominfo Muba.
Akunnya baik Instagram, Tik Tok, Website mubakab.go.id., Youtube Muba Tv dan radio Gemarandik 97 FM, Facebook Dinkominfo Muba, Facebook Berita Muba, Facebook Pemkab Muba, dan Muba Fastrack.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat Muba terus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.
"Untuk seluruh warga masyarakat di Kabupaten Muba, mari kita menjadi warga negara yang baik dengan cara kita sukseskan Pemilu Serentak tahun 2024, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada mendatang," tandasnya.