Badung (ANTARA) -
Kepolisian Resor(Polres) Badung, Bali menyatakan aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap seorang warga negara asing(WNA) asal Turki Turan Mehmet (30) memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
 
"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa.
 
Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan bahwa para pelaku diketahui pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di tempat kejadian perkara (TKP).
 
Hal itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil petugas dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali. Para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa tersebut terkait nama tempat tinggal korban tersebut sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan.
 
Esoknya, pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 01.12 Wita para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Akibatnya korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
 
Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Mexico yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.
 
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan.
 
Kapolres mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.
 
"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," kata Teguh.
 
Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap  di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 08:00 Wita.
 
Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.

Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Denpasar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Badung:penembakan WNA Turki penuhi unsur pembunuhan berencana

Pewarta : Rolandus Nampu
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024