Palembang (ANTARA) - Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memastikan menjaga netralitas personel atau anggota Polri di 17 kabupaten dan kota dalam Pemilu 14 Februari 2024.
"Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo dan sesuai Undang Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mencegah kemungkinan aktivitas anggota Polda Sumsel mengarah perbuatan yang berpotensi tidak netral atau berpihak kepada peserta Pemilu 2024, anggota Propam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan
"Tindakan tegas akan diambil jika ada anggota Polda Sumsel tidak netral yakni mulai dari preemtif, preventif, dan represif, penindakan kepada anggota telah ada mekanismenya," ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait dengan menjaga netralitas Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan namun jangan sampai terkesan tidak netral.
"Meskipun ada keluarga anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam konteks itu, polisi merupakan salah satu 'leading sector' yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi, sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor:STR/360/XII/HUK.7.1./2023 tanggal 08/12/2023 yang ditanda tangani Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.
Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu, polisi harus menjaga ini dengan baik.
"Anggota Polda Sumsel jangan sampai menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar dengan tupoksi yang sudah diatur," ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.
"Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo dan sesuai Undang Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mencegah kemungkinan aktivitas anggota Polda Sumsel mengarah perbuatan yang berpotensi tidak netral atau berpihak kepada peserta Pemilu 2024, anggota Propam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan
"Tindakan tegas akan diambil jika ada anggota Polda Sumsel tidak netral yakni mulai dari preemtif, preventif, dan represif, penindakan kepada anggota telah ada mekanismenya," ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait dengan menjaga netralitas Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan namun jangan sampai terkesan tidak netral.
"Meskipun ada keluarga anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam konteks itu, polisi merupakan salah satu 'leading sector' yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi, sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor:STR/360/XII/HUK.7.1./2023 tanggal 08/12/2023 yang ditanda tangani Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.
Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu, polisi harus menjaga ini dengan baik.
"Anggota Polda Sumsel jangan sampai menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar dengan tupoksi yang sudah diatur," ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.