Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Tim Ahli Cagar Budaya (Disbud-TACB) Palembang merekomendasikan tiga objek diduga cagar budaya (ODCB) di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu menjadi cagar budaya peringkat kota.
Ketiga ODCB yang direkomendasikan menjadi cagar budaya peringkat kota yakni Gedung Ledeng (Kantor Wali Kota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga di kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal di Palembang, Selasa.
Menurut dia, ketiga ODCB itu diusulkan untuk ditetapkan oleh Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kota Palembang.
Penentuan tiga ODCB itu setelah melalui rapat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang dari 18 objek yang dikaji.
Rekomendasi itu diputuskan oleh Tim TACB Palembang yang terdiri dari Dr Wahyu Rizky Andhifani (ketua), dan anggota Evy Apriani, Kemas Abdul Rachman Panji, Nyimas Ulfah Aryeni, Jumanah, Wanda Lesmana, dan Muhammad Iqbal.
Setelah rapat penetapan rekomendasi tersebut, segera dilaporkan dan diserahkan ke Pj Wali Kota Palembang sebagai kinerja awal TACB.
"Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang cagar budaya, paling lambat 30 hari ke depan setelah disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari Wali Kota Palembang," ujarnya.
Jika telah keluar SK Pj Wali Kota Ratu Dewa yang menetapkan tiga cagar budaya peringkat Kota Palembang, selanjutnya bisa saja dinaikkan statusnya ke peringkat cagar budaya (CB) provinsi hingga nasional.
"Saya akan terus mendorong agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga
ditingkatkan statusnya hingga nasional. Mudah-mudahan tahun depan ODCB lainnya bisa dimasukkan rekomendasi seperti Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil," kata
Agus Rizal.*
Ketiga ODCB yang direkomendasikan menjadi cagar budaya peringkat kota yakni Gedung Ledeng (Kantor Wali Kota Palembang), Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga di kawasan Kambang Iwak Kecik, dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal di Palembang, Selasa.
Menurut dia, ketiga ODCB itu diusulkan untuk ditetapkan oleh Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa sebagai bangunan cagar budaya peringkat Kota Palembang.
Penentuan tiga ODCB itu setelah melalui rapat bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang dari 18 objek yang dikaji.
Rekomendasi itu diputuskan oleh Tim TACB Palembang yang terdiri dari Dr Wahyu Rizky Andhifani (ketua), dan anggota Evy Apriani, Kemas Abdul Rachman Panji, Nyimas Ulfah Aryeni, Jumanah, Wanda Lesmana, dan Muhammad Iqbal.
Setelah rapat penetapan rekomendasi tersebut, segera dilaporkan dan diserahkan ke Pj Wali Kota Palembang sebagai kinerja awal TACB.
"Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang cagar budaya, paling lambat 30 hari ke depan setelah disidangkan harus mendapatkan SK penetapan dari Wali Kota Palembang," ujarnya.
Jika telah keluar SK Pj Wali Kota Ratu Dewa yang menetapkan tiga cagar budaya peringkat Kota Palembang, selanjutnya bisa saja dinaikkan statusnya ke peringkat cagar budaya (CB) provinsi hingga nasional.
"Saya akan terus mendorong agar objek cagar budaya lainnya di Palembang juga
ditingkatkan statusnya hingga nasional. Mudah-mudahan tahun depan ODCB lainnya bisa dimasukkan rekomendasi seperti Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Gedung Kesenian Palembang dan Gedung Tekstil," kata
Agus Rizal.*