Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

"SIPPN merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Hamsir di Palembang, Rabu.

Menurut dia, maksud dan tujuan SIPPN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2017, masing-masing untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.

Hamsir juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja operator/pengelola SIPPN baik Kanwil Kemenkumham Sumsel maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terus gencar membuat dan mempublikasikan berita pelayanan publik di laman SIPPN.

"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memantau sejauh mana pengelolaan SIPPN dan agar dapat meningkatkan publikasi berita pelayanan publik di laman SIPPN," ujarnya.

Selain penyajian informasi pada aplikasi SIPPN, kata dia, perlu menjadi perhatian terkait konten informasi yang disajikan kepada masyarakat. Menurutnya, Informasi yang dimuat haruslah dapat dipertanggungjawabkan guna meminimalkan terjadinya salah informasi.

Dengan kemudahan dan kecepatan serta terjaminnya keakuratan informasi pelayanan publik, kata dia, diharapkan dapat mendukung kinerja Kanwil Kemenkumham Sumsel dan jajaran pada 17 kabupaten/kota di provinsi itu. 

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024