Martapura (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan(Sumsel) meningkatkan kemampuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam pengawasan Pemilu 2024 sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Termasuk dalam pengawasan pengelolaan barang dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur Aan Wijaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 di Martapura, Minggu.
Dia mengatakan, rakor pengelolaan barang dugaan pelanggaran di masa kampanye memiliki arti penting untuk menyamakan persepsi sesuai yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada rakor ini kami membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye, sekaligus menyamakan persepsi dalam proses dan pengelolaannya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan edukasi, terutama kepada seluruh Panwascam di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur agar memahami bagaimana mengelola barang dugaan pelanggaran dari menerima, mencatat, menyimpan, sampai dengan memusnahkan.
Dia menjelaskan, barang yang dimaksud adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.
"Barang yang merupakan hasil dari pelanggaran yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dalam masa pemilu seperti uang dan lain sebagainya," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Di sini pula peran Panwascam sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu 2024 yang diharuskan memiliki pengetahuan yang cukup guna memperkuat fungsi dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi di wilayah itu.
Dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye dengan baik diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.
"Dalam rakor ini kami menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur agar dapat menjadi bekal dan memperkuat fungsi Bawaslu, khususnya Panwascam sebagai garda terdepan dalam mengawasi Pemilu 2024," ujarnya.
"Termasuk dalam pengawasan pengelolaan barang dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Bawaslu Ogan Komering Ulu Timur Aan Wijaya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di masa kampanye Pemilu 2024 di Martapura, Minggu.
Dia mengatakan, rakor pengelolaan barang dugaan pelanggaran di masa kampanye memiliki arti penting untuk menyamakan persepsi sesuai yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada rakor ini kami membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye, sekaligus menyamakan persepsi dalam proses dan pengelolaannya," katanya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya memberikan edukasi, terutama kepada seluruh Panwascam di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur agar memahami bagaimana mengelola barang dugaan pelanggaran dari menerima, mencatat, menyimpan, sampai dengan memusnahkan.
Dia menjelaskan, barang yang dimaksud adalah barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.
"Barang yang merupakan hasil dari pelanggaran yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dalam masa pemilu seperti uang dan lain sebagainya," jelasnya.
Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Di sini pula peran Panwascam sebagai garda terdepan pengawasan Pemilu 2024 yang diharuskan memiliki pengetahuan yang cukup guna memperkuat fungsi dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi di wilayah itu.
Dengan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye dengan baik diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, parpol, dalam mewujudkan pemilu yang aman nyaman dan adil, sekaligus mengurangi dampak kampanye negatif.
"Dalam rakor ini kami menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur agar dapat menjadi bekal dan memperkuat fungsi Bawaslu, khususnya Panwascam sebagai garda terdepan dalam mengawasi Pemilu 2024," ujarnya.