KPU Sumsel tetapkan DCT 1.080 calon legislatif DPRD
Jumat, 3 November 2023 20:14 WIB
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin usai rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di Palembang, Jumat (3/11/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menetapkan daftar calon tetap (DCT) sebanyak 1.080 calon legislatif DPRD di provinsi itu.
"Kami telah menyeleksi verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bakal caleg, sehingga kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (ms), sedangkan tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin setelah rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di Palembang, Jumat.
KPU Sumsel akan mengumumkan hasil tersebut, Sabtu (4/10), termasuk dengan DCT calon anggota DPD yang ditetapkan oleh KPU RI untuk dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tms.
Ia menjelaskan bakal caleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.
Setelah diumumkan hasil DCT, KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Maka, seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
"Kami telah menyeleksi verifikasi administrasi DCT sebanyak 1.083 bakal caleg, sehingga kami memutuskan jumlah DCT untuk DPRD Provinsi Sumsel sebanyak 1.080 caleg yang memenuhi syarat (ms), sedangkan tiga calon dinyatakan tidak memenuhi syarat (tms)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin setelah rapat pleno penetapan DCT DPRD Sumsel, di Palembang, Jumat.
KPU Sumsel akan mengumumkan hasil tersebut, Sabtu (4/10), termasuk dengan DCT calon anggota DPD yang ditetapkan oleh KPU RI untuk dapil Sumsel sebanyak 21 orang. Namun, dari jumlah tersebut satu calon anggota DPD yang dinyatakan tms.
Ia menjelaskan bakal caleg DPRD Sumsel yang dinyatakan tms itu dikarenakan mereka hingga tidak melengkapi persyaratan administrasi dari KPU pada saat tahapan daftar calon sementara (DCS).
"Sedangkan, calon anggota DPD dapil Sumsel yang dinyatakan tms, sebab dia mengundurkan karena bersamaan juga mendaftarkan dirinya sebagai calon DPR RI," jelasnya.
Setelah diumumkan hasil DCT, KPU Sumsel mengimbau partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar mengingatkan kadernya masing-masing untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai peserta Pemilu.
"Maka, seluruh calon itu yang diumumkan sudah melekat undang-undang tersebut. Artinya, Bawaslu akan sudah bisa melakukan tindakan administrasi sampai dengan tindak pidana apabila melanggar aturan," ujarnya.
Amrah juga mengingatkan agar para calon termasuk ke dalam DCT itu agar tidak melakukan kampanye, karena waktu tahapan masa kampanye adalah 28 Oktober 2023.
"Apabila caleg yang memulai kampanye sebelum waktu yang ditetapkan. Maka, mereka akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejari OKU Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia
15 October 2025 15:07 WIB
KPU Empat Lawang Sumsel bantah ada kericuhan saat penetapan nomor urut PSU
24 March 2025 19:14 WIB, 2025
Rapat Paripurna Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Pj. Bupati Banyuasin: Selamat Menjalankan Amanah
10 February 2025 17:21 WIB, 2025
Pj Bupati Banyuasin hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
05 February 2025 15:56 WIB, 2025
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB