Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan kemudahan berusaha melalui perseroan perorangan.

Untuk melakukan sosialisasi diturunkan Tim Subid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama dalam berbagai kegiatan termasuk pada Kadin Ekspo baru-baru ini, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan perseroan perseorangan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

"Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja," ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan terobosan baru dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan perseroan perorangan juga akan memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam kepastian hukum dan kemudahan mengakses pembiayaan modal dari perbankan.

"Beberapa kelebihan dari perseroan perorangan di antaranya adalah pendaftaran secara daring (online), mudah tanpa akta notaris, biaya pendaftaran murah, dan dapat bersaing dengan perseroan terbatas pada umumnya,” ujarnya.

Dalam sisi laporan keuangan, perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri (confidence) kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlangsungan usaha (business sustainability) suatu usaha melalui laporan keuangannya.

Aplikasi perseroan perorangan menyediakan format laporan keuangan perseroan yang sangat sederhana.

Setiap tahun akan dilakukan evaluasi terhadap pendaftaran perseroan perorangan, saat ini data di Sumsel per 23 Oktober 2023, terdapat 2.670 perseroan perorangan yang ada di provinsi setempat.

Kanwil Kemenkumham Sumsel meyakini UMKM tercatat sebagai penggerak perekonomian nasional, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, usaha mikro, kecil, dan menengah tercatat sebanyak 67 juta unit dan penyerapan tenaga kerja 120 juta orang, ujar Ilham.*

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024