Palembang (ANTARA) -
Pengamat ekonomi yang juga Guru Besar Perekonomian Universitas Sriwijaya Prof Dr H Didik Susatyo menilai peraturan pemerintah tentang transaksi jual beli di tiktok tidak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
 
itu saat dikonfirmasi, Rabu (27/9) mengatakan Pemerintah secara resmi melarang jual-beli menggunakan platform social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. 
 
Ia menambahkan bahwa pedagang online masih tetap bisa memanfaatkan tiktok atau media sosial lainnya sebagai media bisnis dengan cara memanfaatkannya sebagai media untuk menggencarkan promosi bisnis melalui konten yang kreatif serta menarik. Meskipun memang berjualan secara online lebih mudah dan tidak membutuhkan lapak sewa seperti di mall.
 
"Boleh tetap buka jualan, namun untuk promosi dan bukan untuk melakukan transaksi," katanya.
 
Ia menilai efektivitas medsos sebagai media untuk promosi jualan masih sangat berpengaruh sehingga pedagang tak perlu khawatir meskipun tidak bisa melakukan transaksi.
 
Ia menyarankan pedagang online tersebut untuk menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
 
Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku umkm sudah berhasil sukses membesarkan bisnisnya dengan cara promosi melalui konten-konten yang dibuat ke media sosial asalkan produk yang didesain sesuai dengan aslinya.
 
"Kalau bagus katakan bagus ya, jangan nipu nanti pas di sosmed barangnya bagus ternyata tidak nah tentunya konsumen atau masyarakat akan kecewa," katanya.
 
Ia berharap masyarakat kedepannya masih terus mampu berusaha tetap melakukan usahanya dan berupaya untuk melakukan inovasi.
 
"Kalau pas pandemi jualan online bisa ditemukan pedagang dan efektif untuk perekonomian, saya rasa kedepannya pedagang akan tetap mampu menemukan inovasi terbaru meskipun memang dalam berbisnis, untung dan ruginya relatif," katanya.
 
 
 
 
 
 
 

 

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024