Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng pemerintah daerah 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat melakukan kegiatan bersama untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kasus TPPO yang akhir-akhir ini meningkat di sejumlah daerah di Tanah Air perlu menjadi perhatian dan diantisipasi bersama agar masyarakat di daerah ini tidak menjadi korban kasus tersebut," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Karyadi ketika membuka kegiatan diskusi pencegahan TPPO di Aula Kanwil, Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, menindaklanjuti maraknya pemberitaan perdagangan orang akhir-akhir ini, pihaknya melaksanakan analisis informasi TPPO bersama kepolisian, BP2MI, Dinas Tenaga Kerja, dan instansi terkait.

Analisis informasi itu dilakukan untuk melihat seberapa jauh respons, kebijakan serta solusi dari instansi terkait, agar menjadi solusi dalam meminimalkan kasus TPPO di wilayah Sumsel.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan perjalanan ke luar negeri dan menerima ajakan untuk bekerja ke luar negeri tanpa mengikuti prosedur.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat berperan aktif melakukan pencegahan timbulnya korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ujarnya.

Menurut dia, Kemenkumham Sumsel melalui dua Kantor Imigrasi yang ada di provinsi setempat berupaya melakukan pengawasan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan secara tegas menolak permohonan paspor yang terindikasi menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Dalam penanganan pemohon yang teridentifikasi sebagai PMI non-prosedural, telah dilakukan penolakan secara sistem sesuai dengan ketentuan agar pemohon tidak dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi lain,” ujar Karyadi.

Sementara Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini dalam kegiatan diskusi TPPO itu menegaskan untuk membasmi tindak pidana perdagangan orang diperlukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam pencegahan TPPO, kami telah membentuk Satgas TPPO yang rutin berpatroli di wilayah Sumsel sebagai upaya mendeteksi potensi kejahatan yang dapat merugikan masyarakat itu,” ujar AKBP Raswidiati.

Selain patroli, Polda Sumsel juga telah mengintensifkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga sosial dan LSM yang peduli terhadap isu TPPO.

Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan membantu para korban TPPO.

Ditambahkannya, pelaku TPPO memiliki beberapa modus untuk menggaet para korban di antaranya penyalahgunaan dokumen perjalanan melalui modus secara daring atau 'online scamming'.

Pelaku TPPO menggaet korbannya dengan memberikan harapan gaji besar, memanfaatkan kelengahan pengamanan perbatasan negara, praktik kerja lapangan yang tidak sesuai ketentuan, serta eksploitasi seksual.

Melihat banyaknya cara pelaku menggaet korban tersebut, AKBP Raswidiati menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

"Saya mengajak seluruh warga Sumatera Selatan untuk lebih waspada dan berani melaporkan setiap potensi kasus TPPO kepada pihak berwajib," kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menambahkan selain melalui pengetatan dalam pemberian paspor, pihaknya juga telah berkontribusi dalam membentuk Desa Sadar Hukum sebagai ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa guna mencegah TPPO.

“Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," ujar Ilham

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024