Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono di Martapura, Selasa mengatakan, dari hasil Ops Zebra Musi 2023 yang digelar selama 14 hari pihaknya menindak sebanyak 482 pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan roda dua dan empat.
Dari hasil razia tersebut setidaknya pihaknya mengeluarkan sebanyak 214 surat tilang dan 268 blanko teguran dengan barang bukti 121 kendaraan bermotor, 67 lembar STNK dan 26 lembar SIM yang diamankan.
Penindakan tersebut guna memberikan efek jera agar masyarakat OKU Timur semakin tertib dalam berlalu lintas.
Bahkan, dalam razia pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian dari Provinsi Lampung.
Menurutnya, kegiatan Operasi Zebra tahun ini menitik beratkan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Dalam operasi tersebut menyasar pada tujuh pelanggaran meliputi pengendara tidak menggunakan helm standar SNI, pengemudi melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara motor masih di bawah umur.
Lalu, kendaraan yang menggunakan TNKB (Plat) yang tidak sesuai aturan, dan penerobos alat pemberi isyarat lalu lintas/APILL.
Selain itu pula telah ditentukan sasaran operasi zebra yang meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan lalulintas baik sebelum, pada saat maupun pasca razia.
"Target operasi ini sudah kami sosialisasi sejak jauh hari sehingga bagi masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai aturan dan sanksi yang berlaku," tegasnya.