Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mengoptimalkan peran satgas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dan petugas pengamanan pintu utama (P2U) di lapas dan rutan.

"Untuk menutup celah masuk dan beredarnya narkoba di lapas dan rutan, kami mengoptimalkan peram Satgas P4GN dan petugas pengamanan pintu utama (P2U)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Menurut dia, peran petugas tersebut sangat besar dalam menyaring dan mengawasi lalu lintas barang di pintu utama lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Menjadi bagian satgas P4GN dan petugas P2U bukanlah merupakan tugas yang mudah, karena memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengamanan pintu utama lapas dan rutan dari narkoba dan masuknya barang terlarang lainnya seperti senjata tajam dan telepon seluler," ujarnya.

Petugas lapas dan rutan baik yang terlibat sebagai Satgas P4GN maupun P2U diminta terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik, agar tidak ada barang-barang yang dilarang bisa lolos masuk.

Untuk meningkatkan kewaspadaan petugas, setiap kunjungan kerjanya di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, Ilham selalu berpesan agar Satgas P4GN dan P2U betul-betul memahami tugas dan fungsinya berpegang teguh dengan nilai Kemenkumham PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) dan menjaga integritas, ujar Ilham.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan bahwa pihaknya bertekad membersihkan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Petugas P2U dan Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas dan rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.

Selain itu pihaknya juga terus mendorong peran tim satuan operasional kepatuhan internal (satops patnal) di unit pelaksana teknis pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas pemasyarakatan.

Tim satops patnal akan melakukan pencegahan dari perspektif internal atau seluruh aspek pelaksanaan pemasyarakatan seperti wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makanan serta registrasi dan hak integrasi.

"Satops patnal akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada lapas dan rutan," ujarnya.

Satops Patnal Kemenkumham Sumsel sejak Januari hingga Agustus 2023 ini melakukan upaya deteksi dini sebanyak 1.440 kali di lapas dan rutan Sumsel.

Mengenai jumlah warga binaan pemasyarakatan di 20 UPT pemasyarakatan Sumsel mencapai 15.786 orang, dari jumlah tersebut masih didominasi oleh WBP kasus narkotika yakni mencapai 9.093 orang.

"Jangan ada pegawai yang berani bermain narkoba karena risikonya dipecat. Terus lakukan upaya pencegahan, dengan tetap bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian dan BNN provinsi setempat," ujar Bambang.

 

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024