Muaradua (ANTARA) - Desa Way Relai, Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan menjadi pilot project program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar) yang merupakan program BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Staf Ahli Bupati OKU Selatan Arson Abadi di Muaradua, Rabu mengatakan, ditunjuknya Desa Way Relai, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) sebagai pilot project karena ketercapaian UHC di kabupaten setempat yang saat ini mencapai 69 persen.
Jumlah ini akan bertambah per September nanti setelah ada bantuan dari Pemprov Sumsel untuk menambah cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten OKU Selatan.
Hal tersebut terungkap sebagaimana diungkapkan oleh pihak BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Selatan beberapa waktu lalu.
"Program PESIAR BPJS Kesehatan ini dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," katanya.
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, Program Pesiar ini dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah setempat guna mencapai target minimal 98 persen penduduk sebagai peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Ghufron menyebutkan, capaian Universal Health Coverage (UHC) melalui Program JKN selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dimana satu SDGs Desa yaitu Desa Peduli Kesehatan yang memiliki 15 program prioritas, salah satunya yaitu BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta JKN.
Program PESIAR tersebut juga dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga termasuk bupati walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing.
Selaras dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan Kemenko PMK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas dan meningkatkan partisipasi peserta JKN hingga di tingkat desa dan kelurahan melalui kegiatan PESIAR.
Selain itu, Kementerian Desa dan PDTT juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 yang menginstruksikan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan advokasi, sosialisasi, dan edukasi terkait Program JKN di masyarakat desa.
Nantinya, proses pemetaan ini akan dibantu oleh Agen Pesiar yang ditunjuk oleh pemerintah desa untuk melakukan pemetaan data penduduk di desa tertentu, penyisiran wilayah berdasarkan hasil pemetaan, serta kegiatan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa.
"Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar untuk pendaftaran peserta JKN,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah menjalankan pilot project di 126 desa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Meski terdapat tantangan, namun Ghufron optimistis dengan adanya dukungan dari seluruh pihak, Program PESIAR mampu mendorong percepatan capaian UHC demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk hingga pelosok desa, termasuk di OKU Selatan.