Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mengharmonisasikan rancangan peraturan bupati (Raperbup) dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim dan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

"Hari ini kami kembali melakukan serangkaian kegiatan harmonisasi terhadap Raperbup dan Raperda tersebut," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing, di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang, Selasa.

Untuk melakukan harmonisasi produk hukum tersebut, menurut dia diundang juga berbagai lapisan pemerintahan dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Kabupaten Muara Enim, organisasi perangkat daerah (OPD), tim kelompok kerja (Pokja) perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Pelaksanaan harmonisasi ini penting untuk dilaksanakan demi tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan pemerintah kabupaten/kota beserta jajarannya dalam melakukan perumusan peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Harmonisasi ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap rancangan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Produk hukum daerah yang diharmonisasi itu di antaranya Raperda tentang lembaga adat, Raperbup tentang rencana detail tata tuang wilayah perencanaan perkotaan Muaradua Tahun 2023-2024.

Raperbup tentang tata cara pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status desa, serta Raperbup tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang pemberian renumerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Muaradua.

Kemudian Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim beserta para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan harmonisasi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tentang penyelenggaraan pesantren.

Rangkaian kegiatan harmonisasi tersebut ditutup dengan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Muara Enim tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Semende Darat Ulu, kata Ave Maria.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh bidang hukum yang bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten dalam proses penyusunan produk hukum.

“Pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama,” ujar Ilham Djaya.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024