Palembang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Selatan setelah mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji (liquified petroleum gas/LPG) dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya jajaran unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat dalam praktik tersebut.

Pertamina terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik pengoplosan LPG, selain melanggar hukum karena merugikan masyarakat, Pertamina dan negara, juga sangat berbahaya bagi para pelaku maupun masyarakat umum sebagai pengguna selanjutnya.

"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Nikho.

Sebelumnya, Polda Sumsel mengungkap kasus bisnis pengoplosan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram di Kabupaten Muara Enim.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya menangkap seorang pria tersangka pelaku pengoplos gas elpiji berinisial SW (42), warga Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Tersangka SW ditangkap aparat kepolisian pada 24 Juli 2023, di Desa Cinta Kasih, Kabupaten Muara Enim, Sumsel yang merupakan gudang bisnis dan juga rumah dari tersangka setelah menerima laporan dari warga.

Menurut dia, kepada penyidik pelaku mengaku baru melakukan pengoplosan gas elpiji dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram satu bulan terakhir.

Dalam melakukan pengoplosan pelaku membutuhkan empat buah tabung gas subsidi tiga kilogram untuk dipindahkan ke tabung elpiji 12 kilogram, dengan cara menggunakan regulator yang telah dimodifikasi dan es batu untuk mendinginkan tabung gas agar bisa berpindah.

Lalu, modal yang dibutuhkan tersangka untuk mengoplos tabung gas 12 kg, dengan membeli empat buah gas subsidi tiga kilogram seharga Rp18.000 per satuan atau sama dengan Rp72.000 dan setelah menjadi tabung 12 kg, kemudian dijual kembali seharga Rp200 ribu sehingga tersangka memperoleh keuntungan senilai Rp128 ribu per tabung.

Pihaknya akan terus mengembangkan pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji tersebut, karena tidak menutup kemungkinan tersangka memiliki jaringan dengan yang lain..

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pertamina apresiasi Polda Sumsel ungkap praktik pengoplosan LPG

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024