Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengajak masyarakat di Sumatera Selatan berpartisipasi mengadukan dugaan penyimpangan keuangan negara oleh pejabat pemerintah daerah di 17 kabupaten dan kota setempat.

"Personel BPK yang ada di perwakilan provinsi ini terbatas, untuk memaksimalkan pemeriksaan keuangan negara diperlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat," kata Plh Kepala BPK Perwakilan Sumsel Acep Mulyadi seusai acara 'Media Workshop' bersama puluhan wartawan, LSM dan mahasiswa di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, sesuai tema 'Media Workshop' tersebut Bersinergi Untuk Akses Keterbukaan Informasi Publik yang Bertanggung jawab, diperlukan kerja sama dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Dengan kondisi wilayah Sumsel yang cukup luas sulit bagi pemeriksa BPK melakukan pemeriksaan sesuai harapan masyarakat, karena bisa saja lembaga atau instansi yang diperiksa bukan yang dianggap masyarakat terjadi penyelewengan keuangan negara.

"Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara acak, jika ada masukan dari masyarakat mengenai dugaan penyelewengan keuangan negara bisa dijadikan catatan sebagai instansi atau lembaga yang menjadi fokus perhatian pemeriksaan," ujarnya.

Menurut dia, petugas BPK melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau mengecek kemungkinan kerugian negara.

Jika dalam pemeriksaan di suatu instansi atau lembaga ditemukan penyelewengan keuangan negara, dalam waktu 60 hari hasil pemeriksaan BPK pejabat atau pengelola keuangan negara wajib mengembalikannya.

Jika tidak ada pengembalian kerugian atau.kelebihan bayar, pejabat atau pengelola keuangan negara bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.

"Untuk memaksimalkan pemeriksaan dan mencegah timbulnya kerugian negara, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat
memberikan informasi terjadi penyimpangan keuangan negara," ujar Acep.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024