Satu truk sepeda motor disita polisi Jambi
Sabtu, 29 Juli 2023 18:59 WIB
Sepeda motor diduga tanpa dokumen resmi yang diamankan Polresta jambi. (ANTARA/HO/Rud)
Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengiriman belasan unit sepeda motor ke Sumatera Barat, diduga tanpa dokumen resmi yang dibawa menggunakan truk dari Jawa Barat.
Kasat Resktrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan R yang kini ditahan di tahanan Mapolresta Jambi.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman belasan unit sepeda motor dari pulau Jawa menuju Sumatera Barat tanpa dokumen resmi.
Tim gabungan dari Polres dan Polsek Telanaipura pun berhasil menangkap truk yang saat ini telah diamankan kepolisian. Kasus ini sekarang sedang dalam tahapan pengembangan pihak berwajib.
Sebelumnya, penangkapan truk yang juga membawa pakaian bekas ilegal itu dilakukan di kawasan Kecamatan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, saat kendaraan besar tersebut melintas di jalan lintas Sumatera.
Dalam pemeriksaan sementara, pihaknya telah melibatkan keterangan para ahli untuk mengungkap kasus belasan sepeda motor dan pakaian bekas ilegal tersebut.
Namun, untuk kasus pakaian bekas, polisi belum menetapkan tersangka karena masih perlu melengkapi alat bukti.
Menurut ahli yang dihadirkan polisi, barang bukti tersebut belum bisa disebut pakaian bekas layak pakai (thrifting) mengingat di wilayah Jawa Barat, asal truk tersebut, banyak perusahaan tekstil yang bernaung.
Kasat Resktrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan R yang kini ditahan di tahanan Mapolresta Jambi.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman belasan unit sepeda motor dari pulau Jawa menuju Sumatera Barat tanpa dokumen resmi.
Tim gabungan dari Polres dan Polsek Telanaipura pun berhasil menangkap truk yang saat ini telah diamankan kepolisian. Kasus ini sekarang sedang dalam tahapan pengembangan pihak berwajib.
Sebelumnya, penangkapan truk yang juga membawa pakaian bekas ilegal itu dilakukan di kawasan Kecamatan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, saat kendaraan besar tersebut melintas di jalan lintas Sumatera.
Dalam pemeriksaan sementara, pihaknya telah melibatkan keterangan para ahli untuk mengungkap kasus belasan sepeda motor dan pakaian bekas ilegal tersebut.
Namun, untuk kasus pakaian bekas, polisi belum menetapkan tersangka karena masih perlu melengkapi alat bukti.
Menurut ahli yang dihadirkan polisi, barang bukti tersebut belum bisa disebut pakaian bekas layak pakai (thrifting) mengingat di wilayah Jawa Barat, asal truk tersebut, banyak perusahaan tekstil yang bernaung.
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Razia syariat Islam di Aceh Barat, 33 warga terjaring langgar aturan busana muslim
30 April 2026 7:33 WIB
Prakirakan cuaca Kota Jakarta Rabu 29 April 2026: Potensi diguyur hujan ringan sore hari
29 April 2026 5:33 WIB
Cerita haru jamaah haji termuda asal Bali, baru tahu didaftarkan saat masih SD
26 April 2026 8:42 WIB
Prakiraan cuaca Sumatera Utara Jumat 24 April 2026: Didominasi berawan hingga hujan sedang
24 April 2026 10:45 WIB