Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2021 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Budaya Lokal Daerah di 17 kabupaten dan kota untuk mempertahankan budaya warisan leluhur.

"Melalui optimalisasi Perda No.3/2021 itu diharapkan bangunan semua gedung instansi pemerintah dan swasta serta fasilitas pelayanan publik memasang ornamen yang menunjukkan ciri khas budaya daerah setempat," kata Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan sekarang ini bangunan gedung perkantoran sebagian sudah mulai memasang ornamen yang menunjukkan jati diri budaya Sumatera Selatan.

Ornamen yang dipasang di gedung perkantoran dan pelayanan publik seperti motif kain songket dan tanjak atau penutup/hiasan kepala yang merupakan pakaian tradisional khas Kota Palembang dan daerah Sumsel lainnya.
Sebagai contoh, Kantor Gubernur Sumsel, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Markas Polda Sumsel, dan bank BUMN/BUMD di Sumatera Selatan membangun tanjak sebagai ornamen pada bagian depan gedung yang mencerminkan identitas suatu daerah.

Bagi perkantoran yang telah membuat ornamen
menunjukkan jati diri budaya Sumatera Selatan sesuai perda tersebut, pihaknya memberi apresiasi setinggi-tingginya karena telah berperan aktif melestarikan seni dan budaya lokal.

Sedangkan bagi yang hingga kini belum memasang ornamen budaya di bangunan gedung perkantoran atau pelayanan publik diminta untuk segera membuatnya, katanya.

Dia menjelaskan penerapan perda arsitektur itu merupakan yang pertama di Pulau Sumatera dan kedua di Indonesia setelah Jawa Tengah.

"Saya meminta pemilik bangunan ataupun para arsitek wajib mematuhi Perda No.2 Tahun 2021 dalam setiap rencana renovasi dan pembangunan gedung," kata Mawardi.

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025