Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) mulai mempersiapkan penjaringan lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan dijadikan mitra untuk membela masyarakat miskin yang bermasalah hukum.
"Untuk memilih lembaga bantuan hukum yang akan dijadikan mitra, pada Juli 2023 ini diawali dengan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027, "kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, persiapan penjaringan itu diperlukan karena pada 2024 Kementerian Hukum dan HAM akan kembali melakukan verifikasi dan akreditasi untuk menjaring dan memilih pemberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Kegiatan verifikasi dan akreditasi itu dilakukan setiap tiga tahun sekali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon pemberi bantuan hukum seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum.
Selain itu, harus memahami tata cara, prosedur, dan tahapan pendaftaran yang ditentukan oleh panitia sehingga akan benar-benar tersaring dan terpilih pemberi bantuan hukum yang berkualitas untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Saat ini sudah ada 13 LBH atau organisasi bantuan hukum (OBH) di kabupaten/kota yang terverifikasi dan terdaftar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diwujudkan melalui kontrak perjanjian kerja sama.
Dia menjelaskan ke-13 LBH/OBH tersebut yakni Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH Sumsel).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, LBH Sumsel cabang Pagar Alam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum I(YLBH) Kadin Sumsel.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM), kata Kakanwil Ilham.
Sementara Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Idris menambahkan penjaringan itu dilakukan agar terwujud calon pemberi bantuan hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan pula semakin banyaknya jumlah pemberi bantuan hukum di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sehingga memperluas keadilan dengan mengoptimalkan peran organisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan awam hukum, kata Idris.
"Untuk memilih lembaga bantuan hukum yang akan dijadikan mitra, pada Juli 2023 ini diawali dengan diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum periode 2025-2027, "kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Menurut dia, persiapan penjaringan itu diperlukan karena pada 2024 Kementerian Hukum dan HAM akan kembali melakukan verifikasi dan akreditasi untuk menjaring dan memilih pemberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Kegiatan verifikasi dan akreditasi itu dilakukan setiap tiga tahun sekali dengan persyaratan yang harus dipenuhi calon pemberi bantuan hukum seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum.
Selain itu, harus memahami tata cara, prosedur, dan tahapan pendaftaran yang ditentukan oleh panitia sehingga akan benar-benar tersaring dan terpilih pemberi bantuan hukum yang berkualitas untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Saat ini sudah ada 13 LBH atau organisasi bantuan hukum (OBH) di kabupaten/kota yang terverifikasi dan terdaftar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diwujudkan melalui kontrak perjanjian kerja sama.
Dia menjelaskan ke-13 LBH/OBH tersebut yakni Yayasan Bantuan Hukum Geradin Baturaja, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH Sumsel).
Kemudian, Lembaga Bantuan Hukum Lahat, Pusat Bantuan Hukum Peradi Palembang, Kantor Hukum Polis Abdi Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Lembaga Biro Bantuan Hukum Serasan Muara Enim, Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Apik Sumatera Selatan, LBH Sumsel cabang Pagar Alam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum I(YLBH) Kadin Sumsel.
Pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia (HAM), kata Kakanwil Ilham.
Sementara Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Idris menambahkan penjaringan itu dilakukan agar terwujud calon pemberi bantuan hukum yang berkualitas.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan pula semakin banyaknya jumlah pemberi bantuan hukum di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu sehingga memperluas keadilan dengan mengoptimalkan peran organisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan awam hukum, kata Idris.