Palembang (ANTARA) - Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Sumatera Selatan menyelenggarakan rapat gelar perkara atas pengaduan masyarakat bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham, di Palembang, Senin (12/6)
Rapat dipimpin Ketua MPDN Sumsel dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta seluruh anggota MPDN yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, notaris, dan akademisi.
Rapat gelar perkara itu diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah.
Menurut Kakanwil Ilham Djaya, pihaknya selaku instansi pembina tugas dan fungsi notaris, terus mendorong upaya yang responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Penyampaian pendapat hukum tersebut sebagai bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya,” ujar Ilham.
Dia menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala.
Kemudian proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya.
Lebih jauh lagi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2020 Tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Ketua Majelis Pengawas Notaris menyelenggarakan rapat gelar perkara yang dihadiri oleh Majelis Pengawas.
Rapat ini dilakukan agar seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan
“Kanwil Kemenkumham Sumsel, melalui Bidang layanan Hukum terus mendorong kepada MPD dan MPW agar responsif dan memberikan yang terbaik terhadap seluruh pengaduan masyarakat,” ujar Kakanwil Ilham Djaya. (Ril)
Rapat dipimpin Ketua MPDN Sumsel dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya serta seluruh anggota MPDN yang terdiri dari tiga unsur yakni pemerintah, notaris, dan akademisi.
Rapat gelar perkara itu diselenggarakan untuk mendengar duduk perkara dan penyampaian pendapat hukum yang dilakukan secara musyawarah.
Menurut Kakanwil Ilham Djaya, pihaknya selaku instansi pembina tugas dan fungsi notaris, terus mendorong upaya yang responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Penyampaian pendapat hukum tersebut sebagai bahan masukan bagi Majelis Pemeriksa dalam memutus perkara yang berada dalam kewenangan pemeriksaannya,” ujar Ilham.
Dia menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala.
Kemudian proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya.
Lebih jauh lagi sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2020 Tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, sebelum sidang pemeriksaan dilakukan, Ketua Majelis Pengawas Notaris menyelenggarakan rapat gelar perkara yang dihadiri oleh Majelis Pengawas.
Rapat ini dilakukan agar seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik notaris segera dapat diselesaikan
“Kanwil Kemenkumham Sumsel, melalui Bidang layanan Hukum terus mendorong kepada MPD dan MPW agar responsif dan memberikan yang terbaik terhadap seluruh pengaduan masyarakat,” ujar Kakanwil Ilham Djaya. (Ril)