Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:03 WIB
Teddy Minahasa sedang mendengar putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur
Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat sekaligus terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Dirut PIS Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, terbukti korupsi minyak Rp9,42 triliun
27 February 2026 6:19 WIB
Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto divonis 15 tahun penjara kasus korupsi minyak
27 February 2026 5:19 WIB
Empat pejabat Dispora OKI divonis 1 tahun 10 bulan penjara kasus korupsi APBD 2022
11 November 2025 18:54 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi Tol Betung -Tempino divonis penjara 1 tahun dan 4 bulan, nyaris diganjar hukuman minimal
15 August 2025 20:36 WIB
Kopda Bazarsah divonis hukuman mati dalam kasus penembakan polisi di Lampung
11 August 2025 15:47 WIB