Semarang (ANTARA) - Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp4,9 miliar.
Dalam putusan-nya, terdakwa Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar.
Suap dan gratifikasi itu sendiri berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dati para pejabat di Kabupaten Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
"Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp5,085 miliar," katanya dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu.
Uang suap dan gratifikasi tersebut juga terbukti digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa, seperti membayar utang, memberi tanah dan alat penggilingan padi, pembelian parsel lebaran, serta kontribusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pemalang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menikmati uang yang berasal dari suap dan gratifikasi tersebut.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.