Gorontalo (ANTARA) - Polres Gorontalo mengamankan tiga warga terduga pelaku teror kepada empat anak siswa SD Negeri 2 Telaga, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya di Gorontalo, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku berinisial IK, PP dan RN diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Telaga Jaya, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Menurut Dadang, IK, PP dan RN mengaku tidak ada maksud apa-apa ketika melontarkan kalimat yang diduga bernada teror kepada empat siswa sekolah dasar itu. Aksi yang dilakukannya itu semata lantaran kesal karena keempat bocah tidak mengindahkan bunyi klakson mobil.
"Ketiganya mengakui jika tidak ada niat melakukan kejahatan. Mereka hanya kesal karena sudah diklakson tapi anak-anak tidak menepi. Apa yang dikatakan mereka kepada keempat bocah SD itu hanya spontanitas saja," ucap Dadang.
Namun demikian, kata Kapolres, IK bersama rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf karena sudah membuat resah.
Meskipun tidak ada niat berbuat kejahatan, kata Dadang, tetapi menakut-nakuti dengan bahasa seperti itu memang tidak diperbolehkan, apalagi kondisi saat ini yang marak pemberitaan di media sosial terkait isu penculikan anak.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya di Gorontalo, Sabtu, mengatakan ketiga pelaku berinisial IK, PP dan RN diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Telaga Jaya, tidak jauh dari lokasi kejadian perkara.
Menurut Dadang, IK, PP dan RN mengaku tidak ada maksud apa-apa ketika melontarkan kalimat yang diduga bernada teror kepada empat siswa sekolah dasar itu. Aksi yang dilakukannya itu semata lantaran kesal karena keempat bocah tidak mengindahkan bunyi klakson mobil.
"Ketiganya mengakui jika tidak ada niat melakukan kejahatan. Mereka hanya kesal karena sudah diklakson tapi anak-anak tidak menepi. Apa yang dikatakan mereka kepada keempat bocah SD itu hanya spontanitas saja," ucap Dadang.
Namun demikian, kata Kapolres, IK bersama rekan-rekannya menyampaikan permohonan maaf karena sudah membuat resah.
Meskipun tidak ada niat berbuat kejahatan, kata Dadang, tetapi menakut-nakuti dengan bahasa seperti itu memang tidak diperbolehkan, apalagi kondisi saat ini yang marak pemberitaan di media sosial terkait isu penculikan anak.