Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mencatat tindakan memulangkan secara paksa atau deportasi warga negara asing (WNA) sepanjang 2022 ini mengalami peningkatan.
Berdasarkan data pada 2021 ada dua WNA yang dideportasi, sedangkan pada tahun 2022 terdapat tujuh WNA, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, dua WNA yang dideportasi pada 2021 yakni Hwang Boemyong warga negara Korea Selatan, dan Abdulrahman Mohieldin Yousif Albashir warga negara Sudan.
Sedangkan sepanjang 2022 telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian/deportasi kepada tujuh WNA yakni Li Junzhuang warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Kim Dong Han warga negara Korea Selatan.
Kemudian Syarifah Nurul Ain, Nurul Fatin Norzana, dan Soeran Bono ketiganya warga negara Malaysia.
Tekkan Bahadir warga negara Turki, dan terbaru pada Desember 2022 ini dideportasi Shaison Nakrang warga negara Thailand.
Warga negara asing tersebut dideportasi karena melanggar UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian seperti melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dan melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, ujar Ridwan.
Berdasarkan data pada 2021 ada dua WNA yang dideportasi, sedangkan pada tahun 2022 terdapat tujuh WNA, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan di Palembang, Sabtu.
Dia menjelaskan, dua WNA yang dideportasi pada 2021 yakni Hwang Boemyong warga negara Korea Selatan, dan Abdulrahman Mohieldin Yousif Albashir warga negara Sudan.
Sedangkan sepanjang 2022 telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian/deportasi kepada tujuh WNA yakni Li Junzhuang warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Kim Dong Han warga negara Korea Selatan.
Kemudian Syarifah Nurul Ain, Nurul Fatin Norzana, dan Soeran Bono ketiganya warga negara Malaysia.
Tekkan Bahadir warga negara Turki, dan terbaru pada Desember 2022 ini dideportasi Shaison Nakrang warga negara Thailand.
Warga negara asing tersebut dideportasi karena melanggar UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian seperti melakukan aktivitas tidak sesuai izin tinggal dan melakukan kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sesuai aturan itu, pihaknya berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Sumsel yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia, ujar Ridwan.