Pekanbaru (ANTARA) - Seekor anak harimau akar yang ditemukan warga dalam kondisi sakit diserahkan ke BBKSDA Riau Resort Kerumutan Utara (Pos Kapou), Desa Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Kepala Petugas Tanggap Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau, Andri Hansen Siregar di Pekanbaru, Jumat menjelaskan bahwa warga bernama Juriana, menyerahkan satwa tersebut pada Selasa (25/10) 2022.
"Satwa tersebut diserahkan oleh seorang warga bernama Juriana, setelah mengetahui satwa tersebut dilindungi.," katanya.
Macan akar (Felis bengalensis) atau kucing hutan/kuwuk adalah salah satu dari enam jenis kucing yang dilindungi.
Ia menjelaskan menurut kesaksian Juriana, sebelum ditemukan, ia sedang dalam perjalanan ke kebun bersama orang tuanya. Namun, karena hujan, Juriana memutuskan untuk beristirahat di gubuk atau gubuk di kebunnya.
“Jadi anak harimau akar ini ditemukan dalam kondisi lemah di dalam gubuk,” kata Hansen.
Kemudian, merasa kasihan melihat anak harimau akar, Juriana memutuskan untuk membawanya pulang. Namun, sesampainya di rumah kerabat Juriana, dia menyebutkan bahwa hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi sehingga hewan tersebut harus diserahkan ke BBKSDA Riau.
"Atas kesadaran Ibu Juriana, dia melaporkan dan menyerahkan hewan itu ke petugas BBKSDA Riau terdekat," katanya.
Usai menerima hewan tersebut, petugas membuat berita acara serah terima hewan tersebut dan memberikan sosialisasi kepada Juriana bahwa harimau akar merupakan hewan liar yang dilindungi dan harus dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Berdasarkan hasil diskusi dan observasi fisik, satwa itu sehat, lincah dan masih liar serta dinilai mampu bertahan hidup di alam," katanya.
Tim bersama Juriana melepasliarkan satwa harimau akar itu di sekitar kawasan hutan konservasi,” demikian Andri Hansen Siregar.
Kepala Petugas Tanggap Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah I Riau, Andri Hansen Siregar di Pekanbaru, Jumat menjelaskan bahwa warga bernama Juriana, menyerahkan satwa tersebut pada Selasa (25/10) 2022.
"Satwa tersebut diserahkan oleh seorang warga bernama Juriana, setelah mengetahui satwa tersebut dilindungi.," katanya.
Macan akar (Felis bengalensis) atau kucing hutan/kuwuk adalah salah satu dari enam jenis kucing yang dilindungi.
Ia menjelaskan menurut kesaksian Juriana, sebelum ditemukan, ia sedang dalam perjalanan ke kebun bersama orang tuanya. Namun, karena hujan, Juriana memutuskan untuk beristirahat di gubuk atau gubuk di kebunnya.
“Jadi anak harimau akar ini ditemukan dalam kondisi lemah di dalam gubuk,” kata Hansen.
Kemudian, merasa kasihan melihat anak harimau akar, Juriana memutuskan untuk membawanya pulang. Namun, sesampainya di rumah kerabat Juriana, dia menyebutkan bahwa hewan tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi sehingga hewan tersebut harus diserahkan ke BBKSDA Riau.
"Atas kesadaran Ibu Juriana, dia melaporkan dan menyerahkan hewan itu ke petugas BBKSDA Riau terdekat," katanya.
Usai menerima hewan tersebut, petugas membuat berita acara serah terima hewan tersebut dan memberikan sosialisasi kepada Juriana bahwa harimau akar merupakan hewan liar yang dilindungi dan harus dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Berdasarkan hasil diskusi dan observasi fisik, satwa itu sehat, lincah dan masih liar serta dinilai mampu bertahan hidup di alam," katanya.
Tim bersama Juriana melepasliarkan satwa harimau akar itu di sekitar kawasan hutan konservasi,” demikian Andri Hansen Siregar.